Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeksekusi lahan di tiga area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara, Rabu (15/4/2026). Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan atas sengketa lahan antara pihak-pihak terkait.
Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Di sisi lain, perusahaan memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
