Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Dirut Bank NTT Dilaporkan ke Jaksa Soal Dugaan Suap Pegawai MA
Amos Lafu, kuasa hukum seorang warga melapor eks Dirut Bank NTT ke Kejati NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Mantan Direktur Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) bernisial IER alias Izhak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan korupsi terkait perkara suap seorang oknum pegawai pada Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini dibuat Paskal Maktaen, seorang warga masyarakat dan pegiat hukum yang turut didampingi Amos Lafu selaku advokat. Dalam laporan tersebut, nilai suap yang diduga dilakukan eks pejabat Bank NTT itu sebesar Rp850 juta. Laporan pengaduan ini diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT.

Amos membeberkan bahwa dugaan suap senilai total Rp850 juta tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di tingkat kasasi MA.

1. Ada empat nama yang dilaporkan

Amos Lafu, kuasa hukum seorang warga melapor eks Dirut Bank NTT ke Kejati NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Amos menyebut ada empat nama yang mereka laporkan, di antaranya MT, UA, YD, termasuk IER. Ia juga menyertakan berbagai bukti termasuk bukti-bukti transfer terkait transaksi dan lampiran dari pernyataan saksi kunci yang mengetahui dugaan korupsi tersebut.

"Ternyata dia telah melakukan percobaan penyuapan terhadap oknum pegawai di Mahkamah Agung sekitar Rp 850 juta. Oleh karena itu kami hari ini secara resmi melaporkannya dan kita sertakan dengan berbagai bukti," tukasnya.

laporan ini dibuat karena terkait tindak pidana korupsi bisa dilaporkan oleh pihak mana pun yang mengetahui adanya dugaan tersebut.

2. Akan Ditindaklanjuti Kejati NTT

Klinik Hukum Kejati NTT mulai beroperasi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Pihaknya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang mendalam atas dugaan suap tersebut.

"Kami siap membantu dalam mendukung penyidikan," tukasnya.

Pada saat yang sama, PTSP Kejati NTT menyampaikan para pejabat berwenang sedang ekspos kasus lain sehingga tidak bisa bertemu langsung dengan pelapor.

"Tapi sudah ada tanda terima atas laporan ini dan kami akan mengawal laporan ini sehingga bisa diungkap secara terang benderang," tukasnya.

Ia menyebut dalam beberapa waktu ke depan bisa saja ada pihak lainnya yang dilaporkan apabila ada kaitannya dengan dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), A.A. Raka Putra Dharmana, dalam keterangannya kepada media menyebut laporan itu sudah diterima. Pada prinsipnya, kata dia, semua laporan akan ditelurusi dan diusut kebenarannya.

"Setelah saya cek ke PTSP laporan itu sudah masuk di PTSP kemarin sore jam 4 kurang, dan saat ini sudah diteruskan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi pimpinan. Setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTT siap ditindaklanjuti bang untuk memastikan laporan itu benar atau tidak," tukasnya dalam keterangan kepada media, Selasa (8/9/2026).

3. Akan dilaporkan juga ke KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Amos mengklaim telah memiliki bukti berupa 15 kali riwayat transfer yang diduga dilakukan oleh Izhak kepada pegawai MA berinisial UA, berdasarkan keterangan dari seorang saksi kunci berinisial J. Beberapa pihak ini, kata dia, dihubungkan juga oleh wartawan berinisial IA.

Amos juga menyampaikan laporan yang sama akan diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan melapor tindak pidana korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi juga," kata Amos.

Sebelumnya, eks Dirut Bank NTT ini juga melaporkan mantan kuasa hukumnya karena tak memenangkannya di tingkat MA. Izhak saat itu menggugat Bank NTT karena pencopotannya dari jabatan Direktur Utama PT Bank NTT dalam RUPS Luar Biasa pada Mei 2020.

Editorial Team

Related Article