Kupang, IDN Times - Mantan Direktur Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) bernisial IER alias Izhak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan korupsi terkait perkara suap seorang oknum pegawai pada Mahkamah Agung (MA).
Laporan ini dibuat Paskal Maktaen, seorang warga masyarakat dan pegiat hukum yang turut didampingi Amos Lafu selaku advokat. Dalam laporan tersebut, nilai suap yang diduga dilakukan eks pejabat Bank NTT itu sebesar Rp850 juta. Laporan pengaduan ini diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT.
Amos membeberkan bahwa dugaan suap senilai total Rp850 juta tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di tingkat kasasi MA.
