Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Tersangka DS dijemput paksa oleh Tim Kejati NTB dari Denpasar Bali ke Kota Mataram pada Selasa (7/1/2024) malam.
"Petugas Kejaksaan Tinggi NTB membawa dengan paksa seorang tersangka. Hari ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan kami langsung lakukan penahanan. Inisial tersangka Ir. DS selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2015," sebut Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, Selasa (7/1/2025).
