Eks Bos PT Lombok Plaza Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset Pemprov NTB

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Tersangka DS dijemput paksa oleh Tim Kejati NTB dari Denpasar Bali ke Kota Mataram pada Selasa (7/1/2024) malam.
"Petugas Kejaksaan Tinggi NTB membawa dengan paksa seorang tersangka. Hari ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan kami langsung lakukan penahanan. Inisial tersangka Ir. DS selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2015," sebut Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, Selasa (7/1/2025).
1. Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik

Ely mengatakan tersangka DS dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati NTB. Dia mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan kepada DS secara patut sampai tiga kali. Namun, dia tidak pernah menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sehingga kami membawa paksa dari Bali ke Mataram. Dan langsung tadi kami lakukan pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukum kemudian langsung kita lakukan penahanan," terangnya.
2. Kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar

Ely mengatakan kerjasama pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi. Dia menyebutkan kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.
"Terkait dugaan tipikor pengelolaan aset milik Pemprov NTB. Kerjasama pengelolaan aset antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB. Ternyata ada penyimpangan di dalam pengelolaan aset tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp15,2 miliar," sebutnya.
3. Tersangka kemungkinan bertambah

Eks Kajari Lombok Tengah ini mengatakan saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka. Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah tergantung fakta penyidikan yang dilakukan selanjutnya.
Dia menyebutkan sebanyak 26 saksi telah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan termasuk tersangka DS. Tersangka DS merupakan saksi ke-26 yang telah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
"Baru satu tersangka. Mungkin nanti terkait perkembangan faktanya nanti penyidikan mungkin ada keterlibatan yang lain," ucap Ely.
Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam. PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih.
Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC.



















