Berdasarkan laporan polisi nomor:LP / B / 155 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Cakranegara/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 20 Desember 2021 lalu tim opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara.Setelah melakukan upaya olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV selanjutnya teim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka.
“Kami telah kantongi identitasnya, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” kata Narsullah.
Kedua terduga pelaku AA dan WP melakukan melakukan pencurian dengan cara membuka AC yang terpasang dengan menggunakan obeng selanjutnya dikumpulkan di keranjang sampah dan ditutup dengan sampah.
“Keduanya ini merupakan cleaning service di RSUDP NTB,” katanya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 buah besi outdoor AC merk Akari, 1 buah tabung kompresor, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra dan 1 buah plashdisk yang berisi rekaman CCTV. Kini AA dan WP disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.