Kota Bima, IDN Times - DPRD Kota Bima akan melakukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka. Hal itu terjadi karena Ipa Suka dipecat sebagai kader Partai Perindo karena dirinya tidak ikut mencadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024.
Ipa Suka menerima pemecatan dirinya dan sudah mencabut gugatan terhadap DPC hingga petinggi DPP Perindo di Pengadilan Negeri (PN) Bima. Sebelumnya, ia menggugat karena anggota komisi II DPRD Bima itu tidak terima dipecat sebagai kader partai.
"Gugatan di pengadilan sudah dicabut," kata Ipa Suka melalui Kuasa Hukumnya, Sumantri dikonfirmasi pada Selasa (30/1/2024).
