Kota Bima, IDN Times - Jabatan Mustamin sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dicopot. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini akan digantikan oleh anggota dewan lainnya, Syamsudin.
Pencopoton Mustamin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang No : SK.PP/2447/Pejabat Publik/2024 Tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Bima sisa masa jabatan 2019-2024. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.
"Memberhentikan dan menarik saudara Mustamin dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Kemudian mengesahkan Syamsudin sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Bima periode 2019-2024," kata DPP PBB seperti yang dikutip pada surat keputusan PAW.
