Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPP PBB Tiba-tiba Copot Jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Bima
Foto Wakil Ketua DPRD Kota Bima, H Mustamin Ibrahim (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Jabatan Mustamin sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dicopot. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini akan digantikan oleh anggota dewan lainnya, Syamsudin.

Pencopoton Mustamin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang No : SK.PP/2447/Pejabat Publik/2024 Tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Bima sisa masa jabatan 2019-2024. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.

"Memberhentikan dan menarik saudara Mustamin dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Kemudian mengesahkan Syamsudin sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Bima periode 2019-2024," kata DPP PBB seperti yang dikutip pada surat keputusan PAW.

1. SK belum diterima

SK PAW yang ditunjukkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bima, H Mustamin Ibrahim dari DPP PBB (Dok/Istimewa)

Mustamin yang dikonfirmasi mengaku telah mengetahui informasi pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut. Namun, salinan SK itu hingga Selasa sore (5/2/2024) belum ia terima.

"Informasinya memang ada, tapi saya belum percaya informasi itu," katanya dikonfirmasi usai melakukan reses di Kelurahan Manggemaci, Kota Bima Selasa sore (5/2/2024).

2. Akan tempuh jalur hukum

Pexels

Mustamin merasa pencopoton dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima dilakukan sepihak oleh DPP. Karena sejak informasi itu ia terima, sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan atau konfirmasi langsung dari DPP PBB. 

"Gak ada pemberitahuan sama sekali, saya saja kaget saat dapat Informasi ini kemarin," bebernya.

Mustamin pastikan akan terus mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Jika pun nanti SK tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh DPP Partai Bulan Bintang, maka ia akan menempuh jalur hukum.

"InsyaAllah harus saya pertahankan. Saya akan pertahankan dengan melakukan upaya hukum dan lainnya," tegas dia.

Menurutnya, sepanjang menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima, ia tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap perintah partai. Seperti halnya, mengenai kewajiban memberikan infak rutin dilakukan setiap bulan.

"Sejauh ini saya gak ada kesalahan. Gak tahu kalau menurut mereka. Yang jelas, saya taat terhadap partai, kewajiban infak perintah partai setiap bulan tetap saya jalani," jelasnya.

3. SK pemberhentian sudah diterima DPC PBB Kota Bima

ilustrasi menandatangani berkas (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno membenarkan telah terima SK tersebut. Terkait hal ini, masih dalam pembahasan internal DPRD Kota Bima.

"25 anggota DPRD sekarang lagi masa reses. Harap maklum," katanya dikonfirmasi Selasa (5/3/2024).

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kota Bima, Syamsuddin yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian Mustamin dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima oleh DPP PBB. SK pemberhentian diterima pada tanggal 27 Febuari 2024.

"Benar SK pemberhentian beliau sudah dikeluarkan DPP pada 27 Ferbuari. Saat ini sedang dalam proses," katanya dihubungi pada Rabu (6/5/2024).

Hanya saja, Syamsuddin enggan membeberkan alasan DPP memberhentikan Mustamin dari jabatan wakil ketua DPRD Kota Bima. Karena menurutnya hal itu merupakan ranahnya DPP sebagai pengambil kebijakan.

"Untuk itu saya no comment dulu, ya," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article