Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB ini menjelaskan izin lokasi yang diperoleh PT Thamarind Gili Gede berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 20219. Sebelum izin lokasi berakhir, seharusnya investor itu mengajukan izin pengelolaan pembangunan Tersus dan Water Bungalow.
Izin pengelolaan tersebut menjadi dasar investor melakukan pembangunan Tersus dan Water Bungalow.
"Tetapi sekarang sudah adakah izin pengelolaan itu? Saya keburu pindah, saya gak tahu. Saya tanya teman-teman, izin pengelolaan yang menjadi dasar dia melakukan kegiatan usaha belum dia urus," ungkap Hamdi.
Sebelumnya, Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus reklamasi ilegal di Gili Gede, Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) NTB.
Selain Gita, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memeriksa eks Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Rum juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB. Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan mereka berdua diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB.
Gita mengakui menerbitkan izin lokasi perairan pesisir yang diajukan PT Thamarind Gili Gede Sekotong Lombok Barat pada 18 November 2019. Dia memastikan pada saat menjadi Kepala DPMPTSP NTB telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penerbitan izin lokasi perairan pesisir dikeluarkan setelah melalui kajian dan pertimbangan teknis organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Saat dia menjadi Kepala DPMPTSP NTB, penerbitan izin lokasi perairan pesisir setelah adanya pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. Selain itu, ada juga kajian kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Sehingga itulah yang menjadi dasar penerbitan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow oleh PT Thamarind.