Mataram, IDN Times - Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020. Wirajaya langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Mapolresta Mataram.
Wirajaya terlihat santai saat dibawa penyidik ke Rutan Mapolresta Mataram. Dia datang memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik pada pukul 15.13 WITA. Wirajaya meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
"Nanti kita buktikan di pengadilan. Ini kan masih dugaan, praduga tak bersalah. Proses hukumnya seperti ini kita jalani," kata Wirajaya.