Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Korupsi Aset Gili Trawangan

Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Ketiga tersangka inisial IA (47) dan AA (26) dari pihak swasta serta pejabat Pemprov NTB inisial MK (39).

"Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan 18 orang saksi, tiga keterangan ahli yaitu ahli pertanahan, ahli pidana dan kantor akuntan publik. Surat berupa berita acara rkspos kerugian negara dan petunjuk lainnya. Dari bukti permulaan ini akhirnya hari ini kami sampaikan penetapan terhadap tiga orang tersangka," kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram, Senin (14/7/2025).

1. Dua tersangka ditahan

Screenshot_20250714-135319.jpg
Tersangka IA dibawa ke Lapas Perempuan Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Enen mengatakan tersangka AA dan MK langsung dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 14 Juli sampai 2 Agustus 2025. Sedangkan tersangka IA, tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam kasus tindak pidana umum.

"Selanjutnya dalam rangka perhitungan kerugian negara penyidik akan melakukan langkah-langkah mendukung auditor melakukan penghitungan negara yang nantinya akan disampaikan nanti. Penanganan terhadap ketiga tersangka akan memberikan efek jera," tegas Enen.

2. Menerima keuntungan dari sewa lahan Gili Trawangan

Gili Trawangan (IDN Times/Muhammad Nasir)
Gili Trawangan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Enen menambahkan peran ketiga tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara atas pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Pertama, mereka menguasai lahan atau aset daerah tanpa izin. Kedua, mereka menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Ketiga, tersangka menerima keuntungan daripada sewa lahan tersebut.

"Ini setelah pemutusan kontrak dengan GTI (PT Gili Trawangan Indah) tahun 2021 sampai sekarang. Sudah ada kerugian negaranya. Dipastikan sudah ada kerugian negara," jelasnya.

Enen menjelaskan Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Lahan tersebut sempat dikerjasamakan dengan PT GTI dan diputus kontrak pada 2021. Hingga saat ini, Pemprov NTB tidak dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan bidang tanah di Gili Trawangan seluas 65 hektare tersebut.

Sejumlah permasalahan sejak masih terikat kontrak dengan PT GTI dan setelah pemutusan kontrak dengan GTI hingga saat ini tidak terselesaikan. Sehingga mengakibatkan Pemprov NTB tidak memperoleh manfaat apapun dari aset aset yang dimilikinya ini.

"Aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan kepolisian pernah berupaya mengurai persoalan di Gili Trawangan. Namun belum memberikan suatu kepastian hukum," jelas Enen.

3. Penyidikan sejak September 2024

Salah satu restoran yang ditutup KPK bersama Pemprov NTB di Gili Trawangan Lombok Utara. (dok. Istimewa)
Salah satu restoran yang ditutup KPK bersama Pemprov NTB di Gili Trawangan Lombok Utara. (dok. Istimewa)

Kurang lebih satu tahun yang lalu, sejak mulai menjabat Kajati NTB, Enen mendengar informasi terkait persoalan pemanfaatan lahan di Gili Trawangan. Dia mengatakan kondisi ketidakpastian hukum terkait lahan di Gili Trawangan akhirnya menimbulkan ketidakteraturan pemanfaatan dan mempengaruhi kegiatan investasi di Gili Trawangan.

Kemudian dia memerintahkan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB melakukan penyidikan pada September 2024. Penyidik melakukan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan.

"Sehingga ditemukan tindak pidana yang terjadi antara lain sewa menyewa lahan milik Pemprov NTB tanpa adanya persetujuan dari Pemprov NTB. Pemanfaatan lahan atas hak dan adanya transaksi uang dalam penyerahan pengelolaan lahan milik Pemprov NTB," bebernya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us