Bima, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima hingga kini belum menerima pendaftaran akun media sosial sebagai alat kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Padahal, lembaga pengawas Pilkada ini telah bersurat secara resmi kepada pihak terkait.
"Sudah bersurat secara resmi untuk minta akun medsos (untuk kampanye), tapi sampai hari ini belum juga diserahkan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman dikonfirmasi Senin (7/10/2024).
