Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima menjanjikan Upah Minimum Kota (UMK) Bima 2024 nanti akan tetap naik. Jumlahnya akan lebih banyak dari tahun 2023 ini yakni Rp2.425.O3O. Hal ini berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh tim Disnaker Kota Bima.
"Dari hasil rancangan awal kita di Disnaker, UMK nanti naik sedikit dibandingkan tahun 2023 ini," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Abdul Haris dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).