Suasana pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD TTU dan dokter hewan kasus dr. Icha di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Pemeriksaan terhadap keempatnya ini merupakan penjadwalan ulang setelah ditunda dari agenda awal pada Senin (13/7/2026). Alasan penundaan karena kuasa hukum keempat terlapor ini berhalangan menghadiri panggilan penyidik.
Direktur Ditkrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, sebelumnya menyatakan keempat terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
"Hari ini mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi karena sebelumnya kuasa hukum mereka menyampaikan sedang berhalangan," ujar Sigit singkat.
Sebelumnya, Polda NTT melalui Joint Investigation Team telah memeriksa 32 saksi, terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha, serta keluarga korban. Sigit menyebut pihaknya akan memeriksa kasus ini secara komperhensif dengan pembuktian ilmiah.
"Nantinya setelah saksi fakta diperiksa, akan dikoordinasikan dengan para ahli untuk gelar perkara apakah naik ke penyidikan atau dihentikan," ujar Sigit.