Sejumlah Pasien IGD Jadi Saksi Dugaan Intimidasi Dokter Icha

- Polda NTT telah memeriksa 32 saksi, termasuk tenaga kesehatan dan pasien IGD, terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
- Empat terlapor yang terdiri dari politisi dan ASN belum diperiksa karena penjadwalan ulang oleh kuasa hukum mereka, sehingga pemeriksaan ditunda ke hari berikutnya.
- Penyidik akan melibatkan ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana untuk menilai tekanan psikis yang dialami dr. Icha sebelum menentukan kelanjutan kasus.
Kupang, IDN Times - Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 32 saksi terkait dugaan Intimidasi yang dialami oleh dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkap para saksi ini ialah tenaga kesehatan, para pasien dan rekan kerja saat dr. Icha mengalami Intimidasi pada 13 Juni 2026.
Sebelumnya keluarga dr. Icha melaporkan intimidasi dengan empat terlapor yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Veronika Lake (PDIP), Norbertus Tubani (PKB) dan istrinya Mathildis Sau seorang dokter hewan berstatus ASN di Timor Tengah Utara (TTU). Keluarga menyebut keempatnya jadi penyebab dr. Icha mengalami trauma hebat usai intimidasi yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, TTU.
1. Termasuk pasien yang ditangani Dokter Icha

Sigit menyebut para pasien dimaksud menjadi saksi fakta karena berada di ruang IGD saat dugaan intimidasi itu terjadi dan yang ditangani dr. Icha pasca peristiwa tersebut. Kemudian pihak keluarga yaitu orang tua, dua saudari, hingga kekasih dr. Icha juga sudah diambil keterangan sebagai saksi pada Jumat (10/7/2026) dan Minggu (12/7/2026).
"Sudah 32 saksi yang diperiksa dengan sejumlah barang bukti termasuk sejumlah pasien yang dilayani dr. Icha dan yang berada saat kejadian," kata Sigit di ruangannya, Senin (13/7/2026).
2. Para terlapor tunda pemeriksaan

Sementara empat terlapor masih belum diambil keterangan. Keempatnya masih berstatus sebagai saksi dengan jadwal pemeriksaan Senin ini namun kemudian ditunda ke Selasa (13/7/2026).
Alasan penundaan ini, jelas dia, sesuai dengan surat dari kuasa hukum para terlapor yang diterima oleh penyidik. Kuasa hukum terlapor menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena berhalangan menghadiri pemeriksaan.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun hari ini mereka berhalangan karena kuasa hukum mereka masih bersidang," tukasnya.
3. Akan diperiksa secara komperhensif

Ia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya akan meminta pendapat ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana guna menganalisis hubungan antara dugaan tekanan psikis yang dialami Icha yang menjadi Dokter Jaga IGD pada saat kejadian.
"Nantinya setelah saksi fakta diperiksa, akan dikoordinasikan dengan para ahli untuk gelar perkara apakah naik ke penyidikan atau dihentikan," ujar Sigit.
Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan Polda NTT membutuhkan kajian lintas disiplin ilmu untuk menilai kasus ini dengan komprehensif. Jika terdapat unsur pidana maka kasus ini akan ke tahap penyidikan. Begitu pun bila tak ditemukan unsur pidana maka akan disampaikan kepada publik secara profesional.
"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan terbuka kepada publik," katanya.


















