Mataram, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian untuk rekomendasi pencabutan izin tambang pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, NTB. Kajian mengenai rekomendasi pencabutan izin tambang PT AMG menyusul kasus penambangan pasir besi sebelum disetujuinya rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).
Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan mineral merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sebatas menyampaikan rekomendasi mengenai usulan pencabutan izin.
"Sudah kita bersurat, syarat-syarat untuk pencabutan izin segala macam. Makanya kita sudah petakan apa saja data-data kita perlukan sebagai dasar membuat rekomendasi. Ini sedang kita kumpulkan sekarang, dasar-dasar itu," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Jumat (15/9/2023).