Dinas Dikbud Lotim Dukung Pembatasan Penggunaan Media Sosial untuk Siswa

Lombok Timur, IDN Times – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses siswa berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
1. Pembatasan sangat diperlukan

Kepala Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menilai kebijakan tersebut sangat diperlukan di tengah kondisi darurat perlindungan anak dari berbagai ancaman digital. Menurutnya, konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, dan judi daring telah mengganggu fokus belajar siswa dan merusak mental serta moral generasi muda.
Wathoni menegaskan bahwa ruang digital bersifat terlalu terbuka sehingga negara perlu hadir untuk melakukan pemblokiran terhadap konten yang melanggar hukum. Ia menyebut penerbitan aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.
“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam perlindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring, termasuk efek berkurangnya titik fokus siswa dalam pembelajaran,” ujarnya, Senin (30/3/26).
2. Implementasi menunggu regulasi

Peraturan Menteri Komdigi yang dikeluarkan pada Jumat (20/3/2026) itu mengatur bahwa anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang sudah dimiliki oleh anak di bawah umur akan dinonaktifkan secara bertahap.
Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Wathoni menyatakan bahwa implementasi di satuan pendidikan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah setempat. Wathoni berharap pengawasan terhadap penggunaan media sosial pada anak dapat berjalan lebih efektif melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.
“Untuk implementasinya di sekolah, kita tunggu regulasi yang lebih teknis supaya lebih pas,” harapnya.
3. Didukung wali murid

Pembatasan media sosial juga mendapat dukungan penuh dari wali Murid, sebab menyebabkan anak menjadi ketergantungan. Hal itu diungkapkan salah seorang wali Murid SMPN 1 Selong, Abdul Wahab.
Menurut Wahab, konten tontonan dalam media sosial terlalu bebas, banyak konten tidak bermanfaat bahkan seperti pornografi, judi daring berseliweran di medsos.
"Saya yakin bukan hanya saya, tetapi semua wali murid keluhan kita sama terhadap anak-anak, handphone. Anak-anak sudah terlalu ketergantungan, setiap waktu pegang hp sampai lupa belajar," keluhnya.
Wahab berharap, pemerintah segera memberlakukan peraturan pembatasan akun tersebut, sehingga bisa mengurangi ketergantungan anak-anak menggunakan hp.


















