Kupang, IDN Times - Kecelakaan mobil di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang menewaskan ML (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil merah bernomor polisi DD 1722 BN ini disupiri oleh FS (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FS diduga menyetir dalam kondisi mabuk serta tanpa Surat Izin Mengemudia (SIM).
Kecelakaan pada Minggu dini hari (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA itu tak terhindari hingga menewaskan ML, sementara 5 lainnya mengalami luka-luka. Mereka semua diketahui bekerja sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah pub.
