Infografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sedangkan Dewan Pengupahan NTB dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan aspirasi. Bahwa mereka menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 dengan besaran Rp2.444.067,- .
APINDO berpandangan kenaikan UMP NTB Tahun 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir atau mendorong pertumbuhan investasi.
"Dewan Pengupahan Provinsi NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP No. 51 Tahun 2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa 0,3," terang Aryadi.
Aryadi menjelaskan rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan ini menjadi dasar penetapan UMP NTB 2024 oleh Gubernur NTB paling lambat Selasa, 21 November 2023.
Sebagai gambaran, UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.
Sedangkan besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten/kota di NTB. Di antaranya, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.
Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.