Mataram, IDN Times - Puluhan massa menggeruduk Kantor KPU Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 15.23 WITA. Mereka mendesak KPU Lombok Barat menyetop atau menghentikan proses penghitungan ulang surat suara Caleg PKS Anggota DPRD Lombok Barat.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong. MK mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 7 Juni 2024 lalu.