Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada desa yang melakukan penyelewengan dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 2023, Kemenkeu memotong penyaluran dana desa sebesar Rp623 juta untuk dua desa yang menyelewengkan dana desa tahun 2022 lalu.
Dua desa yang kena sanksi dari Kemenkeu adalah Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dan Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat.
Akibat adanya penyelewengan dana desa pada 2022, Kemenkeu memberikan sanksi pemotongan dana desa sebesar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa tersebut untuk penyaluran tahun 2023.