Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah syarat penyaluran atau pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Kemenkeu akan mencairkan dana desa tahap II apabila pemerintah desa telah membentuk Koperasi Merah Putih.
"Dengan adanya Koperasi Merah Putih ditambah persyaratannya. Yaitu, surat pernyataan dari kepala desa bahwa akan menggunakan APBDes untuk koperasi merah putih. Kedua, ada akte pendirian atau surat pengajuan pembentukan koperasi merah putih," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani di Mataram, Kamis (22/5/2025).