Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kanwil DJPB NTB Ratih Hapsari Kusumawardani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah syarat penyaluran atau pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Kemenkeu akan mencairkan dana desa tahap II apabila pemerintah desa telah membentuk Koperasi Merah Putih.

"Dengan adanya Koperasi Merah Putih ditambah persyaratannya. Yaitu, surat pernyataan dari kepala desa bahwa akan menggunakan APBDes untuk koperasi merah putih. Kedua, ada akte pendirian atau surat pengajuan pembentukan koperasi merah putih," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani di Mataram, Kamis (22/5/2025).

1. Dana desa tahap II akan ditransfer jika semua persyaratan terpenuhi

Ilustrasi koperasi. (ChatGPT)

Ratih menjelaskan secara eksplisit memang tidak dinyatakan apabila belum membentuk Koperasi Merah Putih penyaluran dana desa akan ditunda. Tetapi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana desa akan ditransfer apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

"Kalau tidak terpenuhi otomatis tidak bisa disalurkan. Didokumennya akan ada surat pengajuan atau akta notaris. Untuk biaya akta notaris di surat Menteri Keuangan juga disebutkan diminta kabupaten/kota yang menyediakan," terangnya.

2. Tindak lanjut instruksi presiden

Editorial Team

Tonton lebih seru di