Dana Desa di NTB Tak Dicairkan Jika Belum Bentuk Koperasi Merah Putih

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah syarat penyaluran atau pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Kemenkeu akan mencairkan dana desa tahap II apabila pemerintah desa telah membentuk Koperasi Merah Putih.
"Dengan adanya Koperasi Merah Putih ditambah persyaratannya. Yaitu, surat pernyataan dari kepala desa bahwa akan menggunakan APBDes untuk koperasi merah putih. Kedua, ada akte pendirian atau surat pengajuan pembentukan koperasi merah putih," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani di Mataram, Kamis (22/5/2025).
1. Dana desa tahap II akan ditransfer jika semua persyaratan terpenuhi

Ratih menjelaskan secara eksplisit memang tidak dinyatakan apabila belum membentuk Koperasi Merah Putih penyaluran dana desa akan ditunda. Tetapi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana desa akan ditransfer apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
"Kalau tidak terpenuhi otomatis tidak bisa disalurkan. Didokumennya akan ada surat pengajuan atau akta notaris. Untuk biaya akta notaris di surat Menteri Keuangan juga disebutkan diminta kabupaten/kota yang menyediakan," terangnya.
2. Tindak lanjut instruksi presiden

Dia menjelaskan penambahan persyaratan penyaluran dana desa tahap II menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ratih mengatakan tugas Menteri Keuangan yang pertama menyediakan alokasi dana di APBN untuk Koperasi Merah Putih. Kedua, menetapkan prosedur untuk pencairan dana tersebut untuk pelaksanaan koperasi merah putih.
"Selanjutnya ada surat Menteri Keuangan kepada Bupati/Wali Kota. Dengan adanya Koperasi Merah Putih ada tambahan persyaratan penyaluran dana desa tahap II yang sebelumnya dua persyaratan," jelasnya.
3. Realisasi penyaluran dana desa di NTB

Ratih menyebutkan realisasi penyaluran dana desa tahap I di NTB telah mencapai 53,08 persen. Pagu dana desa untuk NTB tahun 2025 sebesar Rp1,098 triliun. Realisasi penyaluran dana desa tahap I telah mencapai Rp583,29 miliar atau 53,08 persen.
Mekanisme penyaluran dana desa sebesar 60 persen tahap I dan 40 persen tahap II untuk desa mandiri. Sedangkan selain desa mandiri, sebesar 40 persen pada tahap I dan 60 persen di tahap II.
"Untuk kabupaten yang 100 persen penyaluran tahap I ada tiga yaitu Sumbawa, Sumbawa Barat dan Lombok Utara. Sedangkan kabupaten lainnya belum 100 persen penyalurannya untuk tahap I," ungkap Ratih.
Sementara untuk penyaluran dana desa tahap II, kata Ratih, belum ada penyaluran di NTB. Penyalurannya paling cepat bulan April untuk dana desa tahap II. "Surat Menteri Keuangan itu keluar 14 Mei 2025. Jadi wajar kalau belum ada penyaluran dana desa tahap II," tandasnya.