Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi partai politik peserta pemilu Anggota DPRD NTB periode 2024-2029, Jumat malam (14/6/2024).
Penetapan anggota DPRD NTB terpilih sempat tertunda adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Dapil NTB 6.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dalam Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD NTB Dapil 6 dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M Tahir dalam sidang pada 7 Juni 2024 lalu.