Cuti Lebaran 4 Hari, NTB akan Terbitkan Surat Edaran Gubernur
Mataram, IDN Times - Pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H selama empat hari, yakni 29 April dan 4 - 6 Mei 2022. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu surat keputusan bersama (SKB) menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai cuti hari raya tersebut.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Nursalim mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Kemen PANRB segera diterbitkan SKB tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.
1. Tindaklanjut dengan surat edaran gubernur
Nursalim menjelaskan, apabila SKB tiga menteri telah keluar, maka Pemprov NTB akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran gubernur.
"Nanti akan kita tindaklanjut dengan surat edaran Gubernur," kata Nursalim dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (7/4/2022).
Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, cuti lebaran tahun 2022 selama 4 hari. Hal ini menjadi kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang sudah dua tahun tidak bisa menikmati cuti lebaran akibat pandemik COVID-19.