Mataram, IDN Times - Pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H selama empat hari, yakni 29 April dan 4 - 6 Mei 2022. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu surat keputusan bersama (SKB) menteri yang mengatur lebih lanjut mengenai cuti hari raya tersebut.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Nursalim mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Kemen PANRB segera diterbitkan SKB tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.