Bima, IDN Times- Menanggapi isu tradisi berkuda menggunakan joki cilik, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri langsung menerbitkan surat edaran tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak. Pemerintah Daerah berupaya untuk memenuhi hak anak tersebut sebagai wujud komitmen pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.
Edaran itu diterbitkan sebagai upaya pemenuhan hak anak sebagai penjabaran amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan anak.
