Kota Bima, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) pada Rabu (15/11/2023). Pada penertiban ini, tim gabungan di lapangan menemukan sejumlah baliho yang hanya sebagian saja ditutup pakai karung dan kain oleh Parpol.
Ada yang hanya menutup baliho pada bagian kertas suara saja. Mereka tidak menutup konten kampanye, seperti ajakan untuk memilih, keterangan daerah pemilihan dan lainnya.
"Lokasinya di pinggir jalan raya Kelurahan Sadia. Yang tutup sebagian, kita tetap turunkan. Berbeda dengan temuan yang tutup penuh, kita gak menyoal," kata Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dikonfirmasi IDN Times, Rabu (15/11/2023).