Mataram, IDN Times - Seorang buruh bangunan inisial HS (40) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena segaja menanam dan memelihara tanaman ganja di rumahnya. Warga Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram ini ditangkap di tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di lingkungan setempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kamis (17/10/2024) menjelaskan dari hasil penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika. Namun saat diinterogasi, pelaku mengaku ada dua pohon ganja yang ditanam di rumahnya.
"Mendengar keterangan tersebut, Tim Opsnal beserta terduga pelaku mendatangi rumah terduga yang dimaksud. Benar saja di rumah terduga pelaku ditemukan dua batang pohon ganja hidup yang ditanam di wadah karung," kata Ngurah