Buruh Bangunan di Mataram Diringkus karena Tanam Ganja di Rumahnya

Mataram, IDN Times - Seorang buruh bangunan inisial HS (40) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena segaja menanam dan memelihara tanaman ganja di rumahnya. Warga Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram ini ditangkap di tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di lingkungan setempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kamis (17/10/2024) menjelaskan dari hasil penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika. Namun saat diinterogasi, pelaku mengaku ada dua pohon ganja yang ditanam di rumahnya.
"Mendengar keterangan tersebut, Tim Opsnal beserta terduga pelaku mendatangi rumah terduga yang dimaksud. Benar saja di rumah terduga pelaku ditemukan dua batang pohon ganja hidup yang ditanam di wadah karung," kata Ngurah
1. Tanaman ganja baru berusia satu bulan

Ngurah menuturkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi terduga pelaku sengaja menanam ganja di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal menemukan dua pohon ganja yang ditanam oleh terduga pelaku di rumahnya.
"Dari keterangan terduga pelaku, kedua tanaman ganja tersebut baru berusia kurang lebih 1 bulan," jelasnya.
2. Tekan peredaran gelap narkoba di Kota Mataram

Penangkapan terduga pelaku dan barang bukti sebagai salah satu bentuk tindakan yang dilakukan kepolisian untuk upaya mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
Jika hal ini dibiarkan maka akan banyak oknum yang melakukan hal yang sama sehingga akan sulit memantau peruntukan dari tanaman tersebut.
"Langkah ini sebagai salah satu komitmen kami Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika," tegasnya.
3. Ajak masyarakat berantas peredaran narkoba di Kota Mataram

Dia mengajak seluruh masyarakat Kota Mataram untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Sehingga dapat menekan peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
"Maka dari itu sesuai amanat UU Narkotika, aktivitas semacam ini harus segera dicegah melalui penindakan," tandas Ngurah.