Kupang, IDN Times - Aloysius Dalo Odjan alias ADO (23) resmi menjalani penahanan di Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga dipecat setelah sempat direkrut sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
ADO sebelumnya menjadi buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur namun lolos menjadi anggota TNI AD. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik hingga ia dijemput Rindam IX/Udayana lalu dibawa ke Makodim 1603/Sikka untuk proses serah terima resmi dari pihak TNI kepada penyidik Polres Flores Timur.
