Mataram IDN Times - Dua perwira Polda NTB inisial Kompol Y dan Ipda AC dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat buntut kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu. Kompol Y dan Ipda AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Senin, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri," kata Kholid, Rabu (28/5/2025).