Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bukannya Taubat, Kakek di Lombok ini Malah Jadi Pengedar Narkoba

Seorang kakek inisial PI (63) yang dibekuk Satresnarkoba Polresta Mataram karena kasus peredaran narkoba. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram membekuk seorang kakek inisial PI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kakek berusia 63 tahun itu ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Monjok Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (11/2/2025).

Pada usia yang cukup renta, pelaku bukannya bertaubat dan rajin beribadah, tetapi malah menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti yang diamankan polisi sebesar 4,2 gram sabu.

1. Diduga kuat sebagai pengedar narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal, pria berinisial PI ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu diwilayah Selaparang, Kota Mataram.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 4,2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

"Penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Bagus di Mataram, Rabu (12/2/2025).

2. Barang bukti yang diamankan dari pelaku

Ilustrasi kurir sabu. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

Bagus menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram. Dari tangan pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan beberapa poket sabu siap edar serta barang bukti lain.

"Berupa alat konsumsi narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ungkap Bagus.

3. Dalami keterlibatan pihak lain

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Bagus menambahkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul sabu yang dimiliki. Polisi juga akan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us