Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram atau 1,1 kg. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK (29) di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, Jumat (29/12/2023).
BNN NTB mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait pengiriman ganja tersebut. Pelaku IK memesan ganja seberat 1,1 kg dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.
