Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BNN NTB Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Ganja yang Dikirim dari Medan
Ilustrasi narkotika jenis ganja. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram atau 1,1 kg. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK (29) di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, Jumat (29/12/2023).

BNN NTB mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait pengiriman ganja tersebut. Pelaku IK memesan ganja seberat 1,1 kg dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.

1. Pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman

Ilustrasi tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan BNN Provinsi NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kabid Berantas dan Intelijen BNN Provinsi NTB AKBP Sisman Adi Pranoto menjelaskan Tim BNN NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram," kata Sisman dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

2. Terancam hukuman penjara 20 tahun

ilustrasi penjara (unsplash.com/Rajesh Rajput)

Sisman menjelaskan IK beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"IK terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.

3. 5.525 anak bangsa diselamatkan dari penyalahgunaan ganja

ilustrasi rehabilitasi untuk berhenti menggunakan narkoba (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Dengan menggagalkan peredaran ganja sebanyak 1,1 kg, kata Sisman, maka ribuan anak bangsa di NTB diselamatkan dari penyalahgunaan ganja. Dengan asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi 5 orang, maka BNN NTB telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.

"Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba," tandasnya.

Editorial Team

Related Article