Bima, IDN Times - Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan status darurat bencana banjir dan longsor. Status ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 24 Desember 2024 hingga 6 Januari tahun 2025 mendatang.
"Iya benar ditetapkan selama 14 hari, mulai ditetapkan sejak 24 Desember kemarin," kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Isyra dikonfirmasi Jumat (27/12/2024).
