Tarif baru penyeberangan lintas Kayangan - Pototano. (dok. Gapasdap Cabang Kayangan)
Adapun tarif baru penyeberangan lintas Kayangan - Pototano berdasarkan jenis muatan. Untuk jenis muatan penumpang dewasa di atas 2 tahun, tarif baru sebesar Rp19.000 dari sebelumnya Rp18.800, sedangkan bayi umur 0 - 2 tahun, tarifnya tetap sebesar Rp5.400.
Kemudian jenis muatan sepeda, tarifnya naik menjadi Rp33.000 dari sebelumnya Rp30.000. Sepeda motor di bawah 500 CC, tarifnya naik menjadi Rp75.000 dari sebelumnya Rp68.100. Selanjutnya, sepeda motor di atas 500 CC, tarifnya naik menjadi Rp130.000 dari sebelumnya Rp110.810.
Kendaraan penumpang di atas 5 meter, tarifnya Rp573.000 dari sebelumnya Rp505.700. Kendaraan pick up, tarifnya naik menjadi Rp553.000 dari sebelumnya Rp471.800. Bus sedang sampai 7 meter, tarifnya naik menjadi Rp893.000 dari sebelumnya Rp792.800.
Truk sedang sampai 7 meter, tarifnya naik menjadi Rp808.000 dari sebelumnya Rp709.600. Bus besar sampai 10 meter, tarifnya naik menjadi Rp1.327.000 dari sebelumnya Rp1.177.400. Truk besar sampai 10 meter, tarifnya Rp1.223.000 dari sebelumnya Rp1.078.600.
Selanjutnya, truk tronton atau kendaraan sejenis 10 - 12 meter, tarifnya Rp1.869.000 dari sebelumnya Rp1.758.600. Truk tronton atau kendaraan sejenis 12 - 16 meter, tarifnya Rp2.153.000 dari sebelumnya Rp1.945.600 dan truk tronton di atas 16 meter, tarifnya Rp2.265.000 dari sebelumnya Rp2.004.600.