Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua Rekannya Bakal Disidang, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Piche Kota terseret kasus asusila. (Instagram.com/pichekota_)
  • Berkas perkara Piche Kota masih dilengkapi penyidik Polres Belu setelah dikembalikan kejaksaan, sementara dua rekannya sudah tahap dua dan segera disidangkan.
  • Piche Kota bersama dua rekannya dijerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Piche Kota sempat membantah tuduhan melalui video klarifikasi di media sosial namun menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk mencari keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Januari 2026

Tersangka RS mengajak korban berinisial ACT untuk karaoke pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.

10 Januari 2026

Korban dibawa ke sebuah hotel di Kota Atambua bersama tiga tersangka. RS dan PK diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sekitar pukul 04.25 WITA.

30 April 2026

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan di Mabes Polda NTT bahwa dua rekan PK telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara berkas perkara PK masih dilengkapi oleh penyidik.

kini

Piche Kota masih menjalani penahanan dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedangkan dua rekannya menunggu jadwal sidang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Berkas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Piche Kota masih belum lengkap, sementara dua rekannya telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan oleh kejaksaan.
  • Who?
    Piche Kota alias Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota bersama dua rekannya, RS (Rifal Sila) dan RM (Roy Mali), menjadi tersangka dalam kasus ini. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa memberikan keterangan resmi.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di wilayah hukum Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur. Wawancara dengan Kapolres dilakukan di Mabes Polda NTT, Kupang.
  • When?
    Keterangan terbaru disampaikan pada Kamis, 30 April 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 9–10 Januari 2026 di sebuah hotel di Kota Atambua.
  • Why?
    Piche Kota dan dua rekannya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT yang berusia 16 tahun. Kasus dilaporkan oleh keluarga korban karena adanya tindakan asusila yang melibatkan ketiga tersangka.
  • How?
    Penyidik Polres Belu masih melengkapi berkas perkara Piche Kota sesuai petunjuk kej
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada penyanyi namanya Piche Kota yang sekarang ditahan karena katanya dia dan dua temannya bikin hal jahat ke anak umur 16 tahun. Dua temannya sudah mau disidang, tapi berkas Piche belum lengkap jadi masih diperiksa polisi dan jaksa. Piche bilang dia tidak salah, tapi dia tetap ikut aturan hukum dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkap sampai dengan saat ini Piche Kota (PK) masih menjalani penahanan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara berkas perkara dua tersangka lainnya yang merupakan rekan PK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (tahap dua) dan akan segera disidangkan. Putra Astawa menjelaskan ini saat diwawancarai di Mabes Polda NTT pada Kamis (30/4/2026).

"Untuk status dua TSK (tersangka) itu sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan kita masih melengkapi berkas yang satu dengan inisial PK. Masih dilengkapi penyidik apa yang menjadi tambahan dari kejaksaan," jelas dia.

1. Masih berkoordinasi dengan kejaksaan

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya Putra Astawa menjelaskan untuk berkas milik Piche Kota alias PK sendiri masih dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu kepada penyidik Polres Belu untuk dilengkapi lagi atau masih P-19.

"Ada dua tersangka yang sudah tahap dua dan masih ada satu TSK (tersangka) yang masih harus dilengkapi P-19-nya oleh penyidik," tukasnya.

Ia menyebut sementara ini pihaknya pun masih meneruskan koordinasi lagi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Piche Kota.

"P-19 sudah dilengkapi kemarin dan informasi dari penyidik sudah dilaporkan kepada kejaksaan kemudian masih dikoordinasikan lagi beberapa hal untuk dilengkapi penyidik," tandasnya lagi.

2. Terancam 15 tahun penjara

Piche Kota terseret kasus asusila. (Instagram.com/pichekota_)

Piche Kota alias PK sendiri dijerat kasus dugaan asusila berupa kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak bawah umur. Jebolan Indonesian Idol bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota ini dilaporkan oleh keluarga korban berinisial ACT berusia 16 tahun.

PK terlibat bersama dua rekannya RS (Rifal Sila/Rivel Sila) dan RM (Roy Mali) dengan penetapan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

RS dan RM yang lebih dulu ditahan sementara PK tidak langsung ditahan karena mengaku sakit sehingga masih dirawat di RSUD Gabriel Manek Atambua.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (atau aturan terkait UU 1/2026), Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

3. Sempat bantah tuduhan

Piche Kota beri tanggapan usai jadi tersangka kasus asusila. (Instagram.com/pichekota_)

PK sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan yang membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menggunggah pernyataan itu melalui video klarifikasi di media sosial miliknya (Instagram @pichekota_).

Ia mengaku dirinya tidak terlibat dalam perbuatan asusila yang dilaporkan atau dituduhkan kepadanya. Namun begitu ia siap mengikuti seluruh proses hukum untuk mencari keadilan dan menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Awalnya tersangka RS mengajak korban karaoke pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA kemudian pada 10 Januari 2026 korban dibawa ke sebuah hotel di Kota Atambua bersama ketiga tersangka.

RS diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dan PK melakukan perbuatan yang sama sekitar pukul 04.25 WITA.

Editorial Team