Kupang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum ada saksi atau korban lainnya yang mengajukan perlindungan ke tempat mereka sejauh ini. LPSK sendiri sudah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa hari terakhir.
Mereka langsung ke Nagekeo dan telah bertemu dengan para saksi terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. LPSK juga telah menawarkan perlindungan hukum terhadap para saksi.
Prada Lucky sendiri diduga tewas di barak TNI, Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo. Ia tewas dengan luka-luka tak wajar di sekujur tubuhnya diduga karena penganiayaan para seniornya.