Bejat! Seorang Ayah di Lombok Tengah Perkosa Anak Kandungnya

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menangkap seorang ayah di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, inisial M karena diduga memperkosa anak kandungnya. Terungkap, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya berulangkali.
“Pelaku M kita amankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum.
1. Pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak

Luk Luk menjelaskan korban pertama kali diperiksa oleh pelaku pada 16 Desember 2024. Awalnya pelaku memanggil korban ke kamarnya. Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Saat melakukan aksi bejatnya pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak. Pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah," jelasnya.
2. Korban diperkosa dua kali

Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah dua kali mrlancafkan aksi bejatnya. Pemerkosaan kedua terjadi pada 29 Desember 2024.
“Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk kekamarnya dan menguncinya,” jelasnya.
3. Korban langsung kabur ke rumah neneknya

Luk Luk menambahkan setelah itu korban langsung kabur ke rumah neneknya. Lalu menceritakan peristiwa yang dialami kepada nenek dan ibunya. Karena pada saat itu, ibu korban sedang berada di rumah neneknya.
“Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.