Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB meneruskan kasus pelanggaran netralitas dua pejabat Pemprov NTB ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaluddin Maladi dan Sekdis Koperasi dan UKM NTB Muhammad Fauzan.

"Sekdis Koperasi dan Kadis Pariwisata akan diteruskan ke BKN," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/12/2024).

1. Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi

Ilustrasi memeriksa berkas. (Pexels.com/FRDNE Stock project)

Itratip menjelaskan bukti-bukti berupa foto terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemprov NTB sudah nyata dan terang benderang. Sehingga, Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat yang bersangkutan.

"Nanti BKN yang akan memutuskan terbukti atau tidak. Fotonya nyata dan terang. Jadi bawaslu tidak melakukan klarifkasi," jelasnya.

2. Kadispar NTB mengatakan tidak ada niat kampanyekan Paslon

Editorial Team

Tonton lebih seru di