Bawaslu Laporkan Kasus Netralitas 2 Pejabat Pemprov NTB ke BKN

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB meneruskan kasus pelanggaran netralitas dua pejabat Pemprov NTB ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaluddin Maladi dan Sekdis Koperasi dan UKM NTB Muhammad Fauzan.
"Sekdis Koperasi dan Kadis Pariwisata akan diteruskan ke BKN," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/12/2024).
1. Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi
Itratip menjelaskan bukti-bukti berupa foto terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemprov NTB sudah nyata dan terang benderang. Sehingga, Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat yang bersangkutan.
"Nanti BKN yang akan memutuskan terbukti atau tidak. Fotonya nyata dan terang. Jadi bawaslu tidak melakukan klarifkasi," jelasnya.