ilustrasi penayangan iklan kampanye Pilkada. (freepik.com/DC Studio)
Dia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Metode pelaksanaan kampanye yang dapat dilaksanakan oleh pasangan calon adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.
Selain kegiatan tersebut, pasangan calon juga melaksanakan kampanye dengan metode debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Jadwal pelaksanaan debat publik ditetukan oleh KPU, serta iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 – 23 November 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU NTB No.85 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.
Apabila terdapat peserta pemilihan yang melanggar ketentuan tersebut dan melaksanakan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan di dalam SK KPU No 85 Tahun 2024 tersebut, kata Itratip maka akan dikenai sanksi pidana, sesuai dengan pasal 187 UU No 1 Tahun 2015.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Selain itu, pasangan calon juga dapat melakukan kampanye di media sosial melalui akun resmi masing-masing pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU. Peraturan KPU sendiri, mengatur bahwa setiap pasangan calon dapat mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing platform media sosial, dan wajib disampaikan kepada Bawaslu dan Polda NTB.
"Kampanye di media sosial sendiri dapat dilakukan sepanjang masa kampanye sesuai ketentuan KPU, dan akun tersebut wajib dinonaktifkan sebelum memasuki masa tenang," tandasnya.