Mataram, IDN Times - Bandar narkoba bernama Koko Erwin alias KE ditangkap Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut). Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang terkait dengan kasus peredaran narkotika yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Koko Erwin menyetor uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi untuk mengamankan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, AKP Malaungi yang ditahan di Rutan Polda NTB, kini diterbangkan ke Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
"Iya (AKP Malaungi dibawa ke Mabes Polri), itu joint investigation, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar (kasus) ini semakin jelas perannya masing-masing. Apakah perannya kemana mana lagi, akan didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murboyo di Mataram, Jumat (27/2/2026).
