Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap di Sumut saat Hendak Kabur ke Malaysia
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murboyo. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Koko Erwin di Tanjung Balai saat hendak kabur ke Malaysia, terkait kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua mantan pejabat Polres Bima Kota.
  • Koko Erwin diduga menyetor Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi, bagian dari total aliran dana Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba.
  • Bareskrim Polri dan Polda NTB kini melakukan penyelidikan bersama untuk mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba yang menjerat kedua mantan perwira polisi tersebut.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juni sampai November 2025

AKP Malaungi menerima uang setoran sebesar Rp1,8 miliar dari bandar narkoba bernama Boy untuk diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Desember 2026

Bandar narkoba Koko Erwin menyetor uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi untuk mengamankan peredaran gelap narkoba di Kota Bima.

27 Februari 2026

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murboyo menjelaskan bahwa AKP Malaungi diterbangkan ke Mabes Polri untuk penyidikan bersama Bareskrim dan Polda NTB terkait kasus narkoba yang menjeratnya bersama AKBP Didik Putra Kuncoro.

kini

Koko Erwin ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai. Ia sedang diperiksa Bareskrim dan akan diperiksa juga oleh Polda NTB dalam kasus yang sama, sementara penyidik masih menelusuri indikasi TPPU dengan melibatkan PPATK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penangkapan bandar narkoba bernama Koko Erwin alias KE oleh Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, terkait kasus peredaran narkotika di Bima, Nusa Tenggara Barat.
  • Who?
    Koko Erwin alias KE, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyelidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda NTB.
  • Where?
    Penangkapan terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri Jakarta dan Polda NTB di Mataram.
  • When?
    Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026. Uang setoran dari bandar diterima antara Juni hingga Desember 2025.
  • Why?
    Koko Erwin diduga menyetor uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi untuk mengamankan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bima.
  • How?
    Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin saat mencoba kabur lewat jalur laut ilegal. Penyelidikan bersama dengan Polda NTB dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan indikasi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Bandar narkoba bernama Koko Erwin alias KE ditangkap Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut). Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang terkait dengan kasus peredaran narkotika yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koko Erwin menyetor uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi untuk mengamankan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, AKP Malaungi yang ditahan di Rutan Polda NTB, kini diterbangkan ke Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

"Iya (AKP Malaungi dibawa ke Mabes Polri), itu joint investigation, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar (kasus) ini semakin jelas perannya masing-masing. Apakah perannya kemana mana lagi, akan didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murboyo di Mataram, Jumat (27/2/2026).

1. Koko Erwin juga akan diperiksa Polda NTB

Bandar narkoba Erwin Iskandar (Ko Erwin) tiba di Bareskrim Polri usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edy menjelaskan saat ini, Koko Erwin sedang diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Nantinya, Koko Erwin juga akan diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB kaitan dengan kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.

"Ya, pasti nanti akan berkaitan dengan yang di sini, kita menangani kasusnya disini. Kan ada kaitannya juga dengan KE. Nanti misal selesai diperiksa Bareskrim, nanti pasti akan diperiksa di sini (Polda NTB) juga," kata dia.

2. Aliran uang dari dua bandar narkoba ke eks Kapolres Bima Kota Rp2,8 miliar

Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni menunjukkan foto bandar narkoba Koko Erwin yang punya sabu 488 gram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan bahwa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin melalui AKP Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dari bandar narkoba bernama Boy, AKP Malaungi menerima sebanyak Rp1,8 miliar, dan Koko Erwin sebesar Rp1 miliar.

Uang setoran sebesar Rp1,8 miliar diterima pada periode Juni sampai November 2025 dari bandar bernama Boy. Sedangkan uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2026. Semua uang setoran dari bandar itu kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama orang lain.

"Jadi ada yang diterima tunai dari bandar B oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota. Kemudian ditabungkan ke rekening atas nama orang lain," jelas Roman.

Sedangkan setoran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebesar Rp1 miliar, ditransfer ke rekening orang lain yang dikuasai oleh eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah ditampung, kemudIan ditarik secara tunai, lalu ditabung ke rekening penampungan yang dikuasai oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

3. Usut indikasi TPPU kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan Bareskrim Polri dan Polda NTB melakukan joint investigation dalam mengusut indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, tersangka kasus tindak pidana narkoba.

Pihaknya bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan proses penyelidikan indikasi TPPU kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi. Dalam penyelidikan kasus TPPU ini, penyidik akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri indikasi TPPU dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. "Nanti kalau mencukupi unsurnya baru kita bisa kembangkan ke penyidikan," kata dia.

Editorial Team