Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1750162954148.jpeg
Kalimat ucapan selamat datang di Lombok menggunakan bahasa asing di bundaran depan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengharamkan penggunaan bahasa asing di ruang publik. Penggunaan bahasa asing di ruang publik cukup marak di Pulau Lombok seperti Welcome To Lombok di depan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Welcome To Mataram di Tugu Mutiara, Kota Mataram dan Welcome To Mandalika di ujung bypass Mandalika, Lombok Tengah.

Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB Dwi Pratiwi mengatakan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia harus diutamakan di ruang publik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, terutama Pasal 6 dan Pasal 12. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

"Bahwa kita mempunyai UU yang mengatur terkait penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. Kita itu harus mengutamakan Bahasa Indonesia. Bukan berati kita anti bahasa asing. Tapi sesuai dengan trigatra bangun bahasa, kita memang harus mengutamakan Bahasa Indonesia," kata Dwi dikonfirmasi usai pembukaan Bimbingan Teknis Guru Master Dalam Rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Provinsi NTB di Mataram, Selasa (17/6/2025) sore.

1. Haramkan penggunaan bahasa asing di ruang publik

Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB Dwi Pratiwi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dwi mengatakan masyarakat harus bersyukur punya Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Bahasa Indonesia mempersatukan masyarakat dari ribuan pulau di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memartabatkan Bahasa Indonesia dengan mengutamakan penggunaannya di ruang-ruang publik. Untuk itu, pihaknya tidak menganjurkan penggunaan bahasa asing di ruang publik seperti Welcome To Lombok, Welcome To Mataram dan Welcome To Mandalika.

"Kalau boleh dikatakan kejam, kami tidak menganjurkan dan mengharamkan penggunaan bahasa asing kalau dari segi UU. Karena aturannya itu, Bahasa Indonesia dulu, baru bahasa daerah, baru bahasa asing. Urutannya begitu. Bahkan kalau bahasa asing itu ditulis miring. Seperti iklan, poster, papan nama, nama gedung itu harus menggunakan Bahasa Indonesia," tegasnya.

2. Pemda harus mengutamakan Bahasa Indonesia

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di