Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kantor Pajak Kupang Tambah Loket dan Layanan Weekend Demi Coretax

IMG_20260128_133405.jpg
Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Kantor Pajak Kupang menambah loket khusus untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan pasca penggunaan Coretax.
  • Wajib Pajak harus mendaftar atau memiliki akun pada Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunannya.
  • Periode lapor pajak hingga Maret 2026, dengan capaian PPh Orang Pribadi tertinggi di NTT mencapai 205,6 persen dari target yang ditetapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menambah loket yang khusus melayani Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Pelayanan ini untuk mempercepat pelaporan pajak pasca penggunaan Coretax.

Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan menyatakan sejak 2026 layanan pajak melalui Coretax jika sebelumnya para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui website https://djponline.pajak.go.id.

1. Sudah bisa dimanfaatkan

IMG-20260127-WA0006.jpg
Loket tambahan pelayanan di KPP Pratama pasca pembayaran pajak dengan Coretax. (Dok KPP Pratama Kupang)

Untuk pelaporan melalui Coretax DJP, ungkap dia, maka Wajib Pajak harus telah mendaftar atau memiliki akun pada Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian mengaktivasi akun dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE).

"Jika tidak maka Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunannya," ungkap dia.

Untuk itu pihaknya telah menambah loket tambahan karena banyak masyarakat yang mengantre untuk pendaftaran tersebut. Sementara layanan pada akhir pekan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Jadwal layanan akhir pekan ini dapat dipastikan melalui sosial media KPP Pratama Kupang @pajakkupang atau laman facebook KPP Pratama Kupang.

"Kita menyambut antusiasme ini dengan membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dapat dimanfaatkan mulai hari Senin, 26 Januari 2026, serta layanan perpajakan pada akhir pekan mulai bulan Februari sampai dengan akhir Maret 2026 untuk memfasilitasi antusiasme Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan," jelas dia.

2. Periode lapor pajak hingga Maret 2026

Logo Coretax
Logo Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)

Ia berharap wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dan segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 maret 2026 dan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2026.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus karyawan/ASN/ TNI/ POLRI maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jelas dia, dapat mempersiapkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dari pemberi kerja, daftar harta atau aset serta daftar utang yang dimiliki per akhir tahun dan daftar anggota keluarga dan tanggungan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mempersiapkan catatan peredaran bruto dalam setahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen laporan keuangan, daftar harta atau aset serta daftar utang yang dimiliki per akhir tahun dan dokumen pendukung lainnya.

3. Capaian PPh Orang Pribadi tertinggi

Ilustrasi uang rupiah dan dampak ekonomi. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ilustrasi uang rupiah dan dampak ekonomi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya diketahui penerimaan pajak di NTT hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp2.522,96 miliar atau 77,7 persen dari target tahunan. Dua jenis pajak utama yang menopang penerimaan ialah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.179,79 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPnBM sebesar Rp840,56 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi PPh Orang Pribadi mencapai 205,6 persen dari target yang ditetapkan. Perwakilan Kanwil DJP Nusa Tenggara, Edi Suparwanto, menyampaikan ini Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Kupang, Selasa (27/1/2026).

"Kinerja PPh Orang Pribadi justru mencatat persentase capaian tertinggi dibanding jenis pajak lainnya. Selain itu, PPh Badan juga menunjukkan performa positif dengan capaian 122 persen dari target," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kantor Pajak Kupang Tambah Loket dan Layanan Weekend Demi Coretax

28 Jan 2026, 18:41 WIBNews