Bima, IDN Times - Polisi menangkap ayah dan anak di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/8/2022). Keduanya diamankan polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru aktif kaliber 5.56 mm.
Kasatreskrim Polres Bima Kota Inspektur Satu Polisi M Rayendra mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka inisial SI (59) di rumahnya di Desa Nipa. Selanjutnya, polisi juga menangkap tersangka lainnya, inisial MS (29) di Kelurahan Ranggo Kota Bima.
Antara tersangka SI dan MS memiliki hubungan kerabatan ayah dan anak.
"Iya benar anggota mengamankan mereka tadi siang," katanya, Sabtu (13/8/2022).