Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria inisial AS (27) atas tuduhan pencabulan anak tirinya berusia 10 tahun, Selasa (18/10/2022) pukul 18.00 Wita. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Praya Lombok Tengah. 

Dalam proses pemeriksaan, pelaku diduga setidaknya sudah tujuh kali mencabuli korban dari periode 2021 hingga 2022. 

1. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kasusnya terungkap saat ibu korban curiga dengan perilaku putrinya. Ia pun langsung mengorek keterangan pada korban.

Saat itulah terungkap bahwa ayah tirinya kerap mengajak korban dan adiknya menonton video porno. Rekaman video porno tersimpan dalam ponsel milik pelaku. 

Mereka pun mengaku dicabuli oleh ayah tirinya. 

2. Korban dicabuli sebanyak tujuh kali

Editorial Team

Tonton lebih seru di