Pelaku pencabulan saat diperiksa polisi. (dok. Polres Lombok Tengah).
Modus pelaku dengan menyuruh korban menjaga adiknya tidur di dalam kamar. Saat itu, pelaku lantas mencabuli alat vital anak tirinya yang masih di bawah umur ini.
Korban sendiri hanya bisa terdiam tanpa berani melawan.
Keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah. Polisi mengamankan barang bukti sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.
Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri korban.