Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah Bejat di Lombok Tengah Mencabuli Anak Tiri hingga Tujuh Kali

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria inisial AS (27) atas tuduhan pencabulan anak tirinya berusia 10 tahun, Selasa (18/10/2022) pukul 18.00 Wita. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Praya Lombok Tengah. 

Dalam proses pemeriksaan, pelaku diduga setidaknya sudah tujuh kali mencabuli korban dari periode 2021 hingga 2022. 

1. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kasusnya terungkap saat ibu korban curiga dengan perilaku putrinya. Ia pun langsung mengorek keterangan pada korban.

Saat itulah terungkap bahwa ayah tirinya kerap mengajak korban dan adiknya menonton video porno. Rekaman video porno tersimpan dalam ponsel milik pelaku. 

Mereka pun mengaku dicabuli oleh ayah tirinya. 

2. Korban dicabuli sebanyak tujuh kali

Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli saat masih duduk di kelas 3 SD pada tahun 2021 lalu. Setidaknya tiga kali korban dicabuli saat itu. 

Selanjutnya memasuki 2022, pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali. 

"Terakhir pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, saat itu ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku," tutur Rizky.

3. Modus pelaku menyuruh korban jaga adiknya di dalam kamar

Pelaku pencabulan saat diperiksa polisi. (dok. Polres Lombok Tengah).

Modus pelaku dengan menyuruh korban menjaga adiknya tidur di dalam kamar. Saat itu, pelaku lantas mencabuli alat vital anak tirinya yang masih di bawah umur ini. 

Korban sendiri hanya bisa terdiam tanpa berani melawan. 

Keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah. Polisi mengamankan barang bukti sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke  Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us