Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pencuri lampu papan reklame inisial LAW tertangkap basah oleh warga di Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Nasib apes menimpa pencuri lampu papan reklame di Jalan Bypass Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LAW.

Pelaku tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksi pencurian lampu papan reklame di Jalan Bypass Mandalika yang terletak di Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (7/12/2023) pukul 01.00 WITA.

LAW menjadi bulan-bulanan warga setempat. Ia diamuk massa dan berhasil dievakuasi jajaran Polsek Pujut bersama Polres Lombok Tengah. Dalam menjalankan aksinya, LAW bersama dua rekannya tetapi keduanya berhasil kabur.

1. Dua pelaku memanjat papan reklame

Ilustrasi papan reklame luar ruangan.unsplash.com/Paweł Czerwiński

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Hariono menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berawal dari salah satu warga yang melihat dua orang berada di atas papan reklame di Jalan Bypass Mandalika.

Warga curiga terhadap dua orang tersebut yang akan melakukan aksi pencurian lampu papan reklame. Kemudian warga yang melihat terduga pelaku langsung meneriaki mereka pencuri.

"Sehingga salah satu terduga pelaku langsung turun dari atas papan reklame selanjutnya dapat melarikan diri dengan temannya yang menunggu di jalan raya," terang Hariono, Jumat (8/12/2023).

2. Dua pelaku berhasil kabur

Warga menghakimi pencuri yang tertangkap basah mencuri lampu papan reklame di Jalan Bypass Mandalika Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Ia menyebutkan jumlah pelaku sebanyak tiga orang. Dua di antaranya berhasil kabur. Sedangkan satu orang pelaku tidak sempat turun dan masih berada di atas papan reklame.

“Karena keburu masyarakat sudah banyak yang datang ke tempat kejadian perkara untuk menghakimi terduga pelaku," tutur Hariono.

Sekitar pukul 01.30 WITA, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama satu peleton Dalmas dan aparat kepolisian Polsek Pujut berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan massa yang berjumlah sekitar 70 orang. Massa sempat menghalangi aparat kepolisian yang mengevakuasi pelaku.

3. Massa melempar pelaku dengan kayu dan batu hingga terluka

Polisi mengevakuasi pencuri lampu papan reklame yang tertangkap basah oleh warga. (dok. Polres Lombok Tengah)

Selain dihakimi massa, pelaku juga dilempari dengan kayu dan batu oleh warga. Sehingga pelaku inisial LAW mengalami luka-luka dan langsung di bawa ke RSUD Praya Lombok Tengah.

"Terduga pelaku berinisial LAW merupakan warga Desa Ketara Kecamatan Pujut dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah guna dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Editorial Team