Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Antrean BBM Mengular, Bupati Rote Ndao NTT Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Kota Kupang
3 min read
Antrean BBM Mengular, Bupati Rote Ndao NTT Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Antrean BBM di salah satu SPBU di Rote Ndao. (Dok istimewa)
  • Pemkab Rote Ndao menerapkan sistem ganjil-genap pembelian BBM di seluruh SPBU mulai 26 Oktober 2026, menyusul kelangkaan yang memicu antrean hingga dua kilometer.

  • BBM bersubsidi dilarang bagi kendaraan luar daerah dan kendaraan dengan pajak mati; pembelian jeriken hanya untuk petani serta nelayan berbekal rekomendasi resmi.

  • SPBU melayani pukul 08.00–16.00 WITA. Pemerintah melarang penimbunan, pengoplosan, penjualan ulang, serta penggunaan tangki modifikasi, dan meminta warga melaporkan pelanggaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan sistem ganjil-genap plat kendaraan untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Warga Rote Ndao dalam beberapa bulan terakhir ini mengalami kesulitan mendapatkan BBM. Warga harus menunggu berjam-jam dan antrean hingga dua kilometer di beberapa SPBU.

Kebijakan ini diumumkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, melalui Pengumuman Nomor 100/1228/PEMKES/2026, tertanggal 21 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku pada Senin (26/10/2026), setelah sosialisasi pada 21–25 Oktober 2026.

“Supaya memastikan penyalurannya tepat sasaran bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Rote Ndao,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

  1. 1. Kendaraan luar dan pajak mati dilarang isi BBM subsidi

    Bupati Rote Ndao Paulus Henuk memimpin rapat bersama sejumlah peserta untuk membahas persoalan antrean BBM.
    Bupati Rote Ndao Paulus Henuk memimpin rapat bahas permasalahan antrean BBM. (Dok Diskominfo Rote Ndao)

    Sistem pengisian BBM ini akan mengikuti sistem ganjil-genap berdasarkan tanggal kalender dan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dimulai pada 26 Oktober 2026. Ketentuan teknis dan jadwalnya akan diumumkan kemudian.

    Termasuk kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak atau pajak kendaraan bermotor yang mati dan kendaraan dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

    "Ini juga akan diatur sesuai ketentuan," tukasnya.

    Sementara pembelian BBM dengan jeriken atau wadah juga akan dikhususkan bagi petani dan nelayan yang memiliki surat rekomendasi atau dokumen pendukung resmi dari pihak berwenang.

  2. 2. Pertimbangan dan masukan masyarakat

    Antrean pengisian bahan bakar minyak terlihat di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Rote Ndao.
    Antrean BBM di salah satu SPBU di Rote Ndao. (Dok istimewa)

    Kebijakan ini dikeluarkan Paulus usai rapat bersama Kapolres Rote Ndao Henry Eko Irawan, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Denison Moy bersama sejumlah anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah Daniel W. Nalle, para asisten, kepala perangkat daerah, serta pengelola SPBU juga hadir pada Selasa (20/10/2026).

    Bupati Rote Ndao juga mengumumkan soal pembatasan jam pelayanan SPBU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA setiap harinya.

    “Berbagai masukan menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan langkah penanganan jangka pendek dan jangka menengah sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Paulus dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

  3. 3. Larang warga timbun dan jual dengan harga tinggi

    Sejumlah kendaraan mengantre untuk membeli BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
    Antrean BBM di salah satu SPBU di Rote Ndao. (Dok istimewa)

    Bupati Paulus juga melarang masyarakat, pelaku usaha, dan pengecer membeli BBM berulang kali dengan cara tidak wajar. Larangan tersebut termasuk penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.

    "Masyarakat dilarang menimbun, mengoplos, mengalihkan peruntukan, maupun menjual kembali BBM bersubsidi. Penjualan BBM nonsubsidi harus mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi yang berlaku," ungkapnya.

    Ia juga meminta warga menjaga ketertiban antrean dan mengikuti arahan petugas SPBU demi kelancaran pelayanan. Warga yang menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan, atau pelanggaran distribusi BBM dapat melaporkannya kepada pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, maupun Pos Satgas Tata Kelola BBM setempat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More