Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun. (dok. Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007. Penetapan tersangka terhadap LN setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi.

“Kami menetapkan LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan meminta beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, Rabu (9/10/2024).

1. Periksa 17 saksi

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN didasarkan atas beberapa bukti. Kemudian diperkuat keterangan beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.

2. Terancam 7 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di