Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan melalui SPKT Polres Sikka pada tanggal 19 Agustus 2026 pasca dua kejadian asusila tersebut. Dalam proses penanganan perkara ini penyidik Satreskrim Polres Sikka juga telah memeriksa korban, serta saksi-saksi, dan melakukan tindakan penyidikan lainnya.
Ia juga menyebut dalam perkembangan penyidikan terdapat perubahan keterangan mengenai identitas orang yang diduga melakukan persetubuhan dari M menjadi T.
"Pada awalnya, anak korban menyebutkan salah satu inisial sebagai orang yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, anak korban kemudian memberikan keterangan bahwa orang yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah T," jelas dia.
Setelahnya penyidik memastikan fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk mencocokkan keterangan anak korban dengan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang diperoleh selama proses penyidikan.