Wanita KLU ini Dijual Rp900 Ribu, Pemesan dan Mucikarinya Ditangkap

Praktek perdagangan orang ditemukan di sebuah hotel Mataram

Mataram, IDN Times – Seorang wanita inisial A (22) asal Desa Sami Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara NTB dijual oleh seorang mucikari di Kota Mataram kepada lelaki hidung belang. 

Korban dijual seharga Rp 900 ribu untuk sekali kencan. Korban juga dibawa pelaku ke salah satu hotel di Kota Mataram, Sabtu (2/4/2022) untuk memuaskan nafsu pemesannya.

1. Korban dijual

Wanita KLU ini Dijual Rp900 Ribu, Pemesan dan Mucikarinya DitangkapIlustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban inisial A ini dijual oleh pelaku wanita inisial MR (33) asal Kota Sunda. 

Pelaku ini kata Kadek tinggal atau menetap di Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. 

“Jadi lokasi kejadian itu di salah satu hotel di Mataram, kamar 206,” katanya, Rabu (6/4/2022). 

Baca Juga: Dinas Dukcapil Mataram Layani Penerbitan KTP Bagi Transgender

2. Dipesan oleh warga Mataram

Wanita KLU ini Dijual Rp900 Ribu, Pemesan dan Mucikarinya DitangkapKasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Tak tanggung-tanggung, pelaku MR tega menjual A kepada pemesan inisal DZ laki-laki (24) Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat

Mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan orang kata Kadek, Tim Puma dan Unit PPA Polresta Mataram langsung menuju ke TKP. Pada saat di TKP, polisi menemukan tersangka MR sedang menunggu di lobby M hotel di Mataram.

“Pelaku ini mengakui sedang menunggu korban A yang sedang melayani tersangka DZ di kamar hotel,” kata Kadek, Sabtu (2/4/2022) kemarin. 

Setelah diintrogasi, tersangka DZ dan korban A mengakui telah melakukan hubungan badan selama berada di kamar hotel.

3. Pelaku layani pemesanan

Wanita KLU ini Dijual Rp900 Ribu, Pemesan dan Mucikarinya DitangkapDua pelaku mucikari dan pemesan wanita di Mataram diamankan/dok. Adi Rinjani

Menurut Kadek, MR ini awalnya diminta mencarikan seorang wanita sebagai pelayan oleh DZ. Setelah itu, MR menjemput korban A di kosnya di Mataram.

Setelah dipesan DZ, korban inisial A dan pelaku MR datang ke TKP bertemu dengan tersangka DZ di parkiran hotel.

“Nah si pemesan DZ memberikan uang sebesar Rp900.000 ke tersangka MR untuk membayar A,” kata Kadek.

Untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan satu lembar badcover warna putih, satu buah kartu kunci kamar dengan label hotel tersebut dan satu lembar baju warna hitam dengan corak bunga putih.

“Ada barang bukti sejumlah uang Rp.900.000,” kata Kadek. 

Untuk MR dan DZ disangkakan Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.

Baca Juga: Bukannya Tarawih, Dua Orang Digrebek  Usai 'Open BO' Lewat MiChat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya